Bos Bappenas: Syarat Pelonggaran PSBB, Reproduction Rate Harus di Bawah 1

Bisnis.com,21 Mei 2020, 15:40 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bisnis/Abdullah Azzam


Bisnis.com, JAKARTA - Untuk pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah menegaskan akan mengikuti formula reproduction rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Bappenas/ Menteri PPN Suharso Monoarfa menuturkan WHO memberikan syarat jika suatu negara ingin melonggarkan pembatasan sosial, maka angka reproduction rate (Rt) atau angka penyebaran harus mencapai di bawah 1 selama dua minggu.

"Kita sama-sama berharap bisa menekan Rt lebih kecil dari angka 1 selama 14 hari," ujar Suharso, Kamis (21/5/2020).

Saat ini, rata-rata Rt nasional mendekati 1. Menurut Suharso, angka tersebut disebabkan oleh sejumlah daerah yang sudah berada di bawah 1, a.l. DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Jawa Tengah.

Namun, dia mengkhawatirkan beberapa kota dan kabupaten di dalamnya yang angka Rt-nya bisa di atas.

Untuk mencapai Rt di bawah satu, Suharso mengungkapkan hal ini tergantung dengan kemampuan tes di masing-masing daerah.

"Di bawah 1 artinya kita bisa memutus mata rantai. Untuk di bawah satu, kita harus mengunakan protokol kesehatan Covid-19 itu wajib," tegas Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini