Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Siapkan Skenario New Normal Operasional Bank

Bisnis.com,21 Mei 2020, 15:51 WIB
Penulis: M. Richard
Gedung Bank Danamon/dokumen perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Bankir Indonesia (IBI) berharap perbankan tanah air untuk bersiap dengan protol kerja operasional new normal.

Pandemi masih akan berlangsung hingga vaksin ditemukan, sehingga perbankan harus menemukan cara-cara efektif dan aman untuk dapat melanjutkan bisnis sambil menekan penyebaran virus corona.

Ketua Umum IBI Haryanto Tiara Budiman mengatakan era new normal dengan protokol kerja yang baru harus menjadi fokus perbankan tanah air dalam waktu dekat.

"Kalau kita beruntung, akhir tahun ini vaksin bisa keluar akhir tahun ini, tetapi tetap akan tetap memakan waktu hingga bisa didistribusikan ke masyarakat. Namun, ekonomi tidak bisa ditutup lama-lama dan protokol kerja new normal ini harus disiapkan," katanya, Kamis (21/5/2020).

Pertama, Haryanto menyebutkan pelayanan nasabah di kantor fisik terbatas memang sudah harus diteruskan. Begitu pula interaksi fisik antar kayawan maupun dengan nasabah,

Kedua, perbankan sudah harus mulai mempertimbangkan fleksible work arrangement, yang memperbolehkan karyawan tidak harus bekerja di kantor.

"Manajemen bank pun harus mulai memilah dan memilih bagian dan fungi kerja sesuai dengan kepentingan dan risikonya. Kalau memang bisa dikerjakan di rumah, maka harus mulai dipertimbangkan," ucpanya.

Ketiga, keluhan kesehatan karyawan sudah harus ditanggapi serius oleh manajemen perbankan. Manajemen tidak boleh lagi memaksa kedatangan karyawan meski dengan keluhan kesehatan ringan.

"Nah solusi untuk ini, ya work from home. Lagi pula teknologi sudah sangat membantu kerja kami saat ini," katanya.

Keempat, kegiatan perjalanan keluar kota atau pun ke luar negeri sudah harus diminimalisir. Koferensi menggunakan aplikasi pun harus mulai digalakan.

"Lagi pula sisi ini memberi ruang untuk penghematan beban operasional bank. Efektifitas dari konferensi internet juga tidak berkurang kan," ujarnya.

Di luar itu, permasalahan legal yang lebih fleksibel dalam operasional bank juga perlu dipertimbangkan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, maupun Kementerian Hukum dan HAM.

"Tanda tangan basah yang wajib dibubuhkan dalam setiap perjajian kredit, harus mulai dicari solusi legal lain," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini