Malaysia Sepakat Buka Rumah Ibadah di Zona Hijau Covid-19 dengan Sejumlah SOP

Bisnis.com,22 Mei 2020, 07:19 WIB
Penulis: Newswire
Suasana jalan kosong di Jalan Bulatan Kampung Pandan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/3/2020). Sejumlah jalan raya di Malaysia menjadi sepi setelah pemerintah mengumumkan lockdown nasional selama dua minggu. Bloomberg/Samsul Said

Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Rapat Kabinet Pemerintah Malaysia sepakat untuk membuka kembali rumah ibadah, tetapi khusus non-Muslim yang berada di zona hijau pandemi Covid-19 selama Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) berlangsung hingga 10 Juni 2020 mendatang.

"Hari ini 21 Mei 2020 Menteri Perpaduan Negara Datuk Halimah Mohamed Sadique telah menyampaikan kepada musyawarah khusus menteri-menteri berkenaan SOP [standar operasional prosedur] rumah ibadah bukan Islam, hasil perundingan dan persetujuan dari Ketua Badan Agama Bukan Islam," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan musyawarah telah setuju untuk menyetujui rumah rumah ibadat bukan Islam untuk dibuka di zona hijau saja sepanjang perberlakuan PKPB hingga 10 Juni 2020.

"Di antara SOP yang perlu dipatuhi adalah jumlah kehadiran penganut agama hendaklah tidak melebihi 30 orang berdasarkan ukuran luas rumah ibadah tersebut. Penganut yang berumur 70 tahun ke atas dan kanak-kanak di bawah umur 12 tahun tidak dibenarkan hadir," katanya.

Selain itu, pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer dan pemakaian masker mesti dipatuhi setiap waktu.

"Pembukaan ini hanya untuk warga negara Malaysia. Pembukaan ini juga hanya untuk satu hingga dua hari saja dalam seminggu bagi hari-hari keutamaan keagamaan masing-masing," katanya.

Sebanyak 174 rumah ibadat di seluruh negara yang dibenarkan beroperasi termasuk 84 kuil,15 tokong (sejenis kuil), 67 gereja, dan delapan gurdwara (tempat ibadah sikh).

"Prosedur pelaksanaan urusan perkawinan di kuil, gereja dan persatuan agama juga masih ditangguhkan. Pegawai-pegawai Kementerian Perpaduan Negara termasuk Kantor Perpaduan dan Integrasi Nasional telah dilantik sebagai pegawai pemantau dibawah Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 1988 [Pasal 342]," katanya.

Kementerian Perpaduan Negara akan bekerjasama dengan Pemerintah Negeri (Provinsi) untuk menyelaraskan pelaksanaan pembukaan rumah-rumah ibadat di tingkat negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini