Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Karyawan dalam Perpres 64/2020

Bisnis.com,22 Mei 2020, 12:40 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2020 mengalami perubahan berdasarkan Perpres 64/2020 jika dibandingkan dengan iuran berdasarkan Perpres 82/2018.

Dalam aturan terbaru itu, iuran BPJS Kesehatan perusahaan atau kelompok karyawan mengalami perubahan batasan upah paling tinggi pada 2020 ini. Termasuk dengan perubahan besaran persentase iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.

Profesional Human Resources dari salah satu perusahaan di Jakarta, S. K. Hartini menuturkan besaran iuran yang ditarik oleh BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan pada 2020 mencakup 1 persen dari besaran gaji peserta serta 4 persen ditanggung perusahaan.

“Iuran mencakup untuk 5 orang [karyawan, suami/istri dan 3 anak]. Jika ada penambahan satu anak ditambahkan 1 persen, jika tambahan dua anak ditambah lagi 2 persen [menjadi 3 persen gaji],” kata Hartini, Jumat (22/5/2020).

Sebagai ilustrasi dengan UMR Jakarta sebesar Rp4,3 juta, maka perusahaan harus membayar iuran per karyawan sebesar 4 persen dikali Rp4,3 juta atau setara Rp173.000. Selanjutnya ditambah iuran dari karyawan sebanyak 1 persen atau Rp43.000. Dengan aturan ini, maka setiap pekerja di Jakarta dengan upah UMR membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp215.000 untuk 5 orang.

Iuran akan ditambah 1 persen atau Rp43.000 setiap penambahan anggota keluarga yang ditanggung.

Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Artinya karyawan yang memiliki gaji di atas Rp12 juta hanya dikenai perhitungan hingga Rp12 juta.

“Karena batas penghasilannya adalah Rp12 juta,” katanya.

Dalam Peraturan Presiden No. 64/2020, tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh perusahaan serta 1 persen dibayar oleh karyawan.

Selanjutnya dalam Pasal 32 aturan yang sama ditetapkan gaji terbesar yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta. Sedangkan gaji minimal yang menjadi dasar perhitungan sebesar upah minimum setiap wilayah.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi,” ulas Pasal 32 Ayat 3 aturan yang sama.

Dengan kondisi ini maka wilayah yang memiliki UMR besar akan membayar iuran lebih besar meski usaha yang dijalankan sama dengan wilayah lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini