Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan bakal memberikan manfaat tambahan uang pertanggungan kepada peserta yang meninggal akibat Covid-19.
Chief Marketing Officer Allianz Karin Zulkarnaen menjelaskan pihaknya memberikan manfaat perlindungan terkait Covid-19 kepada seluruh nasabahnya.
"Setiap klaim terkait Covid-19 yang diajukan kepada kami akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis, dan kami selalu siap membuktikan komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi para nasabah," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan pada manfaat asuransi yang tertera di dalam polis Asuransi Kesehatan Allianz Life, penyakit yang dikategorikan sebagai pandemi tidak dikecualikan. Klaim asuransi terkait Covid-19 yang diajukan oleh nasabah akan diproses sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Untuk memberikan nasabah manfaat perlindungan yang lebih di tengah pandemi ini, Allianz Indonesia telah memberikan manfaat tambahan terkait Covid-19 yaitu 50 persen tambahan uang pertanggungan (UP) jiwa maksimal Rp250 juta.
Untuk data klaim yang sudah dibayarkan perseroan, menurutnya saat ini angkanya masih bergerak, dan pihaknya masih menunggu rilis rekapitulasi data resmi dari bagian keuangan.
Tambahan UP ini akan diberikan jika nasabah tutup usia karena Covid-19 sampai 31 Mei 2020 dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masa tunggu 30 hari untuk perawatan akibat terinfeksi Covid-19 di polis baru juga ditiadakan. Manfaat tambahan ini diberikan sehingga nasabah dapat langsung mendapatkan perlindungan ketika dibutuhkan.
"Nasabah juga bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai di lebih dari 1.200 RS dan klinik rekanan Allianz di seluruh Indonesia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel