Mau Pergi Ke Bali? Ini Syarat yang Harus Anda Penuhi Menurut Aturan Terbaru

Bisnis.com,23 Mei 2020, 14:10 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Layanan online customer service di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali./ANTARA-Dokumentasi Bandara Ngurah Rai

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi siapapun yang hendak berkunjung ke provinsi tersebut mulai 20 Mei 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 yang dirilis pada Jumat (22/5/2020), orang yang masuk ke Provinsi Bali lewat jalur udara atau Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dengan pemeriksaan berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau uji swab. Surat tersebut berlaku tujuh hari setelah tiba di Provinsi Bali.

Adapun, bagi orang yang masuk ke Provinsi Bali melalui jalur laut, khususnya Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hanya perlu membawa surat keterangan hasil negatif dari tes cepat massal atau rapid test.

Mereka diwajibkan untuk melakukan karantina terlebih dahulu di tempat tujuan sampai dengan selesainya masa berlaku rapid test yang dilakukan sebelumnya. Kemudian mereka juga diminta untuk mengikuti rapid test ulang.

Mereka yang datang ke Provinsi Bali baik melalui jalur udara maupun jalur laut harus mengisi formulir aplikasi yang diakses melalui laman https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan QR code yang nantinya ditunjukkan kepada petugas.

Pengawasan dalam hal ini akan dilakukan oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dan di masing-masing kota atau kabupaten dibantu oleh Kepala Desa Adat melalui Paiketan Pecalang.

Selain itu, Pemprov Bali juga membatasi kedatangan orang ke provinsi tersebut. Hanya orang-orang dengan kepentingan seperti berikut yang bisa berkunjung ke Pulau Dewata:

1. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung dasar; atau pelayanan fungsi ekonomi pendorong.

2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

3. Orang yang berencana mengunjungi keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asalnya di wilayah Provinsi Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini