Produksi Minyak Rusia Dipangkas, Putin Minta Tarif Pengangkutan Khusus

Bisnis.com,23 Mei 2020, 20:47 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bersalaman dalam KTT para pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 28 Juni 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan pemberian bantuan untuk industri migas di dalam negeri seiring penurunan produksi minyak yang dilakukan sejak awal Mei 2020.

Dilansir dari Bloomberg, Sabtu (23/5/2020), Putin disebut meminta jajarannya hingga 15 Juni 2020 untuk membuat rencana kompensasi semacam tarif khusus operator pipa Transneft PJSC dan Russia Railways JSC untuk mengangkut minyak mentah dan minyak bumi selama perjanjian dengan OPEC berlaku. Hal itu terungkap dalam sebuah dokumen yang diterbitkan di website Kremlin.

Igor Sechin, CEO Rosneft PJSC, produsen minyak terbesar di rusia telah menyerukan penyesuaian tarif transportasi agar sesuai dengan harga pasar.  

Perusahaan jasa layanan migas juga dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan pemerintah. Saat produksi turun, permintaan jasa turunan di industri migas juga turun sebesar 40 persen. Bahkan dalam beberapa kasus, penurunan terjadi lebih dalam, sebut Menteri Energi Alexander Novak, bulan lalu.

Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan sekutunya, termasuk Rusia bulan lalu memang sudah sepakat untuk memangkas produksi mentah dunia hampir sepersepuluh dalam upaya mendongkrak harga minyak dari posisi terendah selama 20 tahun.

Saudi Arabia dan Rusia menjadi dua negara yang menanggung beban pembatasan produksi. Pembatasan diestimasi berlangsung selama dua tahun meskipun pemangkasan akan berkurang seiring waktu.

Novak mengatakan pada 18 Mei lalu bahwa Negeri Beruang Merah itu akan menyepakati kesepakatan pengurangan produksi. Pernyataan Novak memberikan sinyal bahwa Rusia akan mendorong kepatuhan ketat terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini