Keluarga Tak Bisa Kunjungi Lapas, Napi Hanya Boleh Video Call

Bisnis.com,24 Mei 2020, 18:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengizinkan para narapidana yang ingin bersilaturahmi ke keluarganya menggunakan video call di Hari Raya Idulfitri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa kebijakan narapidana boleh menggunakan video call kepada keluarga berlaku di seluruh Polda di Indonesia.

Argo menjelaskan alasan Kepolisian melarang pihak keluarga datang ke Lapas maupun Rutan yaitu untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

"Jadi berkunjungnya hanya boleh melalui daring ya. Tidak boleh datang langsung untuk mencegah penyebaran covid-19," tuturnya, Minggu (24/5/2020).

Menurutnya, pihak keluarga yang akan berkunjung secara daring harus mendaftar terlebih dulu, lalu jika sudah mendapatkan izin, pihak Rutan bakal memberikan jadwal kunjungan dan menyediakan alat komunikasi video call untuk narapidana.

"Nanti penjaga tahanan yang atur jadwalnya untuk melakukan video call ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini