Ingatkan Warga Tak Salat Idulfitri di Masjid, Kepala Desa Ini Dianiaya

Bisnis.com,24 Mei 2020, 19:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby menetapkan 19 orang tersangka penganiayaan terhadap Kepala Desa Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan 19 orang jamaah masjid tersebut dijadikan tersangka usai melakukan Salat Idulfitri berjamaah di masjid dan menganiaya Kepala Desa serta tiga orang lainnya.

Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid, mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

"Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya, kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja, kemudian ada provokator dan Kepala Desa serta tiga orang lain dikeroyok jamaah masjid itu," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/5/2020).

Dia menjelaskan 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum, usai hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lain keluar dari pihak rumah sakit setempat.

Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.

"Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini