Protokol Kerja di Tengah Covid-19, Ini Kewajiban Manajemen Perusahaan

Bisnis.com,25 Mei 2020, 11:17 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Poster tips bekerja aman dari penularan virus corona/Instagram @kemenkes_ri

Bisnis.com, JAKARTA - Isi Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur salah satunya kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (25/5/2020), beleid tersebut mengatur pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Informasi tersebut bisa diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kemudian, manajemen juga harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

Lalu, jika ada laporan kasus yang dicurigai atau mengarah pada gejala Covid-19, pimpinan atau pemberi kerja harus memberikan kebijakan dan prosedur khusus yakni agar dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Selain itu, lingkungan pekerjaan juga tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Hal lain yang diatur adalah sistem bekerja dari rumah (work from home). Pihak manajemen harus menentukan mana pekerja esensial yang perlu tetap bekerja dengan datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kendati Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Itulah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini