KPK Tangkap Rektor UNJ: Polisi Kenakan Pasal Pungli

Bisnis.com,25 Mei 2020, 14:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarsi Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud.
 
"Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor," tuturnya, Senin (25/5/2020).
 
Yusri mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar itu.
 
"Kami masih mendalami dan mencari konstruksi perkaranya seperti apa," katanya.
 
Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud. 
 
Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini