Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu ragu untuk menabung di Bank karena lembaga penjamin simpanan akan melakukan penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dilansir dari akun resmi LPS, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui mengenai penjaminan simpanan.
- Tidak Hanya Ada di Indonesia
Penjaminan simpanan ternyata tidak hanya dilakukan Indonesia saja, melainkan ada 87 lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia. Miisalnya, Amerika di Serikat lewat Federal Deposit Insurance Coorporation (FDIC) yang hadir sejak 1933 dan di Jepang dengan Deposit Insurance Coorporation of Japan yang hadir sejak 1971.
Di Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) resmi beroperasi pada 2005. LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk deposito.
- Nasabah Harus Penuhi Tiga Syarat
Selain itu, perlu dicatat, penjaminan tersebut baru bisa diberikan apabila nasabah telah mengikuti syarat 3T.
Pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
- Bagaimana dengan Simpanan di Atas Rp2 Miliar?
Apabila nasabah memiliki simpanan di atas Rp2 miliar di satu bank, maka sisa dana yang harus dikembalikan akan menunggu hasil likuidasi kekayaan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel