Klaim Tabungan Hari Tua, BPJAMSOSTEK Imbau Peserta Manfaatkan Layanan Online

Bisnis.com,26 Mei 2020, 10:58 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menghimbau masyarakat untuk mengoptimalkan layanan daring atau online, seperti dalam melakukan proses klaim tabungan hari tua.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa aktivitas pelayanan bagi peserta terus berjalan, baik pada masa libur lebaran maupun setelahnya. Seluruh jalur pelayanan dapat tetap dimanfaatkan oleh peserta.

Menurutnya, pandemi virus Corona yang menekan kondisi perekonomian menyebabkan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan disertai pencairan tabungan hari tua di BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, badan tersebut menyiapkan tiga jalur pelayanan bagi peserta.

Ketiga jalur tersebut adalah pelayanan kolektif bagi karyawan kantor melalui departemen sumber daya manusia (SDM), pelayanan secara langsung di kantor BPJAMSOSTEK, dan pelayanan secara daring (online). Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui seluruh jalur pelayanan tersebut.

"Kami menyarankan, sebaiknya peserta mengutamakan [jalur pelayanan] online terlebih dahulu, karena kondisi sekarang kurang memungkinkan meskipun kami sudah menyiapkan [seluruh jalur] pelayanan sebaik mungkin," ujar Utoh kepada Bisnis, Senin (26/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa himbauan untuk memanfaakan pelayanan online tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan meminimalisir kontak dalam pertemuan secara langsung.

Dalam memanfaatkan layanan itu, peserta bisa tetap mendapatkan pendampingan secara langsung oleh pihak BPJAMSOSTEK untuk melakukan seluruh proses pelayanan.

"Pelayanan secara online bisa didampingi [oleh pihak BPJAMSOSTEK], melalui call center 175," ujarnya.

Sebelumya, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi potensi lonjakan klaim akibat Covid-19. Lonjakan klaim itu diperkirakan akan terjadi setelah lebaran.

Kenapa setelah lebaran? Karena regulasi mengatur klaim JHT baru dilakukan satu bulan setelah PHK," ujar Krishna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa jumlah klaim yang diajukan peserta BPJAMSOSTEK sepanjang tahun berjalan belum mengalami lonjakan. Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah klaim JHT pada 1 Januari 2020–19 Mei 2020 tercatat sebanyak 791.050 klaim.

Jumlah tersebut relatif sama dibandingkan dengan jumlah klaim periode Januari–Mei pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebanyak 816.095 klaim, 2018 sebanyak 840.619 klaim, dan 2019 sebanyak 924.460 klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini