Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan bahwa akan terdapat peningkatan klaim tabungan hari tua pasca Lebaran, seiring adanya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa gelombang PHK itu merupakan dampak dari tekanan perekonomian akibat penyebaran virus corona.
Menurutnya, banyaknya PHK akan disertai oleh klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta BPJAMSOSTEK. Lonjakan klaim itu dinilai dapat dilihat berdasarkan data pada akhir Mei 2020.
"Kita tunggu angka Mei [2020]. Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim JHT," ujar Utoh kepada Bisnis, Senin (26/5/2020).
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah klaim yang diajukan peserta sepanjang tahun berjalan belum mengalami lonjakan. Pengajuan klaim JHT pada 1 Januari 2020–19 Mei 2020 tercatat sebanyak 791.050 klaim.
Jumlah tersebut relatif sama dibandingkan dengan jumlah klaim periode Januari–Mei pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebanyak 816.095 klaim, 2018 sebanyak 840.619 klaim, dan 2019 sebanyak 924.460 klaim.
Dia menjabarkan bahwa lonjakan klaim akan terlihat pada Mei karena peserta bisa melakukan klaim JHT satu bulan setelah menerima PHK. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 60/2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Gelombang PHK yang diasumsikan mulai terjadi pada April 2020 membuat pengajuan klaim peserta BPJAMSOSTEK akan menanjak pada akhir bulan ini.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJAMSOSTEK melakukan sejumlah persiapan. Tim kami di kantor-kantor cabang sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan peserta terkait proses klaim kolektif, untuk mempermudah proses klaim bagi peserta," ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa terbitnya PP 60/2015 mempermudah para pekerja untuk mendapatkan dana saat kehilangan pekerjaan. Hal tersebut dapat menjaga daya beli mereka agar tidak langsung terjun menjadi miskin ketika tidak memiliki pekerjaan.
Meskipun begitu, dia menilai bahwa peraturan tersebut akan meningkatkan rasio klaim dari BPJAMSOSTEK, terlihat dari peningkatan rasio klaim pada beberapa tahun terakhir. Terlebih, kondisi saat ini merupakan force majuere sehingga lonjakan klaim akan lebih besar.
"Kalau dikontekskan pada saat ini PHK memang besar, ke depannya masih akan lebih banyak. Kalau tahun lalu klaim JHT bisa Rp18 triliun, sekarang mungkin bisa lebih besar lagi," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (26/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah klaim akan membuat dana JHT yang dikelola badan tersebut akan menurun. Alhasil, imbal hasil yang diperoleh pun berpotensi menurun sehingga BPJAMSOSTEK mungkin harus merevisi target perolehan investasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel