Penjualan Turun Signifikan, Pengembang Tak Bisa Hindari PHK

Bisnis.com,26 Mei 2020, 15:17 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Pembangunan klaster perumahan di salah satu lokasi di Jawa Barat./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti tak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja sebagai dampak virus corona jenis baru penyebab Covid-19 terhadap kegiatan bisnis.

Direktur Utama PT Pikko Land Development Tbk. Nio Yantony mengatakan bahwa kondisi sulit ini berdampak signifikan pada proses penjualan perusahaan berkode saham RODA itu.

"Saat ini penjualan turun 90 persen," kata Nio pada Bisnis, Selasa (26/5/2020).

Pada keterbukaan informasi, sebagian operasional Pikko Land pun telah dihentikan sementara selama kurang lebih 3 bulan, padahal kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang dihentikan itu mencapai 75 persen sepanjang tahun lalu.

Selain anjloknya penjualan, kata Nio, proses pembangunan proyek yang dikembangkan anak perusahaan pun ada yang terpaksa ditunda. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tak lepas dilakukan perusahaan terhadap 15 karyawannya, sedangkan yang telah dirumahkan berjumlah tujuh orang.

Atas kondisi yang terjadi saat ini, pihaknya telah mengajukan restrukturisasi pinjaman bank untuk pembayaran pokok dan permintaan penurunan suku bunga pinjaman serta pengurangan jumlah karyawan dan pengurangan gaji.

Nasib serupa juga menimpa PT Sentul City Tbk. yang menghentikan kegiatan operasionalnya selama 3 bulan termasuk pada hotel dan unit bisnis lainnya serta pembatasan penjualan properti di Sentul City, Bukit Jonggol Asri, GazeIle Indonesia, Sentul PP Properti, dan Natura City Development di Serpong.

Padahal, kontribusi dari sektor yang dihentikan operasionalnya tersebut ke total pendapatan perusahaan mencapai 75 persen pada tahun lalu. Sebagai dampak Covid-19, perusahaan berkode saham BKSL itu pun melakukan PHK terhadap 20 karyawannya. 

Untuk menghadapi dampak yang jauh lebih besar, BKSL telah melakukan perampingan organisasi, efisiensi, dan melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk meminta keringanan, baik dari segi besaran bunga, tata cara dan tenggang waktu pembayaran bunga dan pokok pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini