Pandemi Covid-19, Madrasah Gunakan Kurikulum Darurat

Bisnis.com,26 Mei 2020, 10:43 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Siswa madrasah/Antara-Ujang Zaelani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan kurikulum darurat untuk madrasah selama pandemi Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19. Panduan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2791/2020, sejak 18 Mei 2020.

Menurut Umar, panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA). Dia berharap dengan panduan itu pembelajaran pada masa darurat bisa berjalan dengan baik dan optimal.

"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).

Umar menjelaskan panduan tersebut penting untuk diketahui madrasah mengingat kondisi darurat bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Diharapkan setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.

"Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini