Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol new normal untuk dipatuhi pelaku usaha. Pemenuhan protokol new normal ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dalam aturan itu dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.