Konten Premium

Panduan New Normal Kemenkes, Dunia Usaha Minta Perlindungan

Bisnis.com,26 Mei 2020, 16:05 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Poster tips bekerja aman dari penularan virus corona/Instagram @kemenkes_ri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol new normal untuk dipatuhi pelaku usaha. Pemenuhan protokol new normal ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dalam aturan itu dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini