Konten Premium

Platform Dagang-el Wajib Setor Data ke Negara, Konsumen Dijamin Terlindungi?

Bisnis.com,27 Mei 2020, 08:51 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Bukan rahasia jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Namun, sejumlah pihak menilai hal ini belum dibarengi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pihak di dalamnya, termasuk konsumen.

Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya mengatur tentang kewajiban penyampaian data serta informasi terkait transaksi digital ke pemerintah.

Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini