Bisnis.com, JAKARTA — Bukan rahasia jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Namun, sejumlah pihak menilai hal ini belum dibarengi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pihak di dalamnya, termasuk konsumen.
Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya mengatur tentang kewajiban penyampaian data serta informasi terkait transaksi digital ke pemerintah.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Online.