Guru Honorer Tertekan Wabah Corona

Bisnis.com,27 Mei 2020, 20:14 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air itu meminta kepada pemerintah untuk mengangkat status mereka dari honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS)./Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Pandemi Covid-19 turut menekan industri pendidikan. Hal itu salah satunya berdampak kepada nasib para guru honorer.

Pintek, perusahaan peminjaman online yang berfokus pada pendidikan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukannya dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI), sebanyak 47,2 persen dari 3.100 guru honorer yang diteliti menyatakan sudah berhenti mengajar.  

Pandemi virus corona telah menyerang hingga ke sektor pendidikan sehingga mereka dirumahkan. Selain itu, selama masa pandemi survei juga menunjukkan bahwa penghasilan guru honorer rata-rata sekitar Rp1,1 juta per bulan.

Dari riset itu, dengan upah tersebut, guru honorer mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Beban guru honorer bertambah seiring dengan tuntutan untuk membeli kuota internet tambahan sebagai syarat untuk mengajar secara online.

Untuk mengurangi beban yang dipikul oleh para guru honorer, Pintek bekerja sama dengan IGI menyalurkan bantuan kepada sejumlah guru Honorer di Jakarta dan Banten dengan memberikan donasi sembako.  

Co-Founder dan Direktur Utama Pintek, Tommy Yuwono  mengatakan selain untuk mengurangi beban, donasi juga merupakan komitmen dan bentuk apresiasi Pintek terhadap guru honorer, yang sudah berkontribusi dan berjasa terhadap pendidikan di Indonesia.”

“Bantuan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat guru honorer dalam menjalankan hari-hari di tengah situasi yang penuh tantangan,” kata Tommy dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) di satuan pendidikan.

Bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya adalah melakukan pembelajaran di rumah.

Namun, hal ini menimbulkan permasalahan baru bagi pendidikan yang diakibatkan adanya masih banyak minimnya pemahaman teknologi, kuota internet, hingga keterlambatan dan pengurangan gaji.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini