Sampai Kapankah ke Jakarta Perlu SIKM?

Bisnis.com,27 Mei 2020, 18:03 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut kewajiban masyarakat memenuhi ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta minimal akan berlangsung hingga 7 Juni mendatang. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyekatan operasi Ketupat Lebaran 2020 Polri yang berakhir pada tanggal tersebut.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam mengatakan SIKM yang didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.46/2020 tersebut memang tidak berbatas waktu. Namun, dari segi aktivitas di lapangan penyekatan akan terjadi hingga 7 Juni 2020.

"Arus balik pemerintah sudah putuskan berakhir di 7 Juni 2020, SE No.5/2020 dari BNPB [Gugus Tugas Penanganan Covid-19], Kapolri juga menjadwalkan operasi ketupat sampai dengan 7 Juni 2020, nanti kami jaga di lapangan pemudik yang pulang kampung agar tidak lolos ini," paparnya dalam diskusi virtual Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, SIKM masih berlaku setelah adanya larangan di Permenhub No.25/2020 yang berakhir masa berlakunya hingga 31 Mei 2020. Adapun penyekatan dalam operasi ketupat 2020 dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Dia menuturkan masyarakat yang dikecualikan atau taat sesuai aturan pemerintah umumnya sudah kembali ke Jakarta. Namun, masyarakat atau pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan SE No.4/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 yang disasar oleh pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta agar tidak kembali ke Jakarta dalam arus balik kali ini.

"Para pemudik yang melalui jalan tikus, pakai kendaraan pribadi, ini luput. Nyatanya masih banyak ada 897.000 orang yang masuk ke Jawa Tengah apakah mereka diizinkan pemerintah, ya tidak, karena yang diizinkan sedikit sekali," ujarnya.

Dia juga memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 31 Mei 2020, walaupun tidak ada istilah arus balik dan mudik pada Lebaran 2020 ini karena ada larangan mudik.

Penyekatan arus balik tegasnya terutama untuk pemudik yang memaksa keluar DKI Jakarta saat arus mudik dan tidak sesuai ketentuan pengecualian yang sudah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini