Bisnis.com, JAKARTA — Pelayanan kesehatan melalui platform digital atau telemedicine dinilai harus dijalankan melalui koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa saat ini terdapat kekhawatiran masyarakat untuk pergi berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) karena adanya pandemi virus corona. Meskipun begitu, pelayanan kesehatan harus terus bisa berjalan.
Menurutnya, telemedicine menjadi salah satu solusi agar pelayanan kesehatan tetap bisa berlangsung. Selain itu, pelayanan secara digital pun dinilai membuat biaya masyarakat untuk berobat menjadi lebih hemat.
Timboel menjelaskan bahwa meskipun masyarakat terproteksi kesehatannya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mereka tetap harus mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi ke faskes. Hal tersebut bisa menjadi kendala bagi pasien yang rumahnya jauh dari faskes.
"Meskipun tidak semua [penyakit bisa ditangani melalui telemedicine], tetapi ketika sakit bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, sehingga pasien bisa mendapatkan kemudahan, mulai dari diagnosa, pemberian resep, juga pengantaran obatnya," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemanfaatan telemedicine pada masa pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaannya dinilai masih sangat kurang, sehingga memerlukan perhatian seluruh pemangku kebijakan.
Timboel menilai bahwa Kementerian Kesehatan perlu memastikan setiap faskes, khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bisa menyelenggarakan pelayanan telemedicine. Selain itu, BPJS Kesehatan pun harus memastikan seluruh biaya pelayanan telah tercakup dalam proteksi JKN.
"Perlu ada duduk bersama antara Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan BPJS Kesehatan, bagaimana surat edaran [terkait telemedicine] itu bisa berjalan dan bisa memberikan penjaminan kepada peserta," ujarnya.
Menurut Timboel, pemanfaatan telemedicine secara masif bisa mereduksi jumlah pasien yang pergi ke rumah sakit, sehingga dapat mencegah adanya orang sakit yang memilih untuk tidak berobat karena khawatir akan risiko penularan Covid-19.
"Sosialisasi soal pemanfaatan telemedicine ini harus sampai ke daerah-daerah, artinya bisa diasumsikan semua harus bisa mencoba menggunakan telemedicine, walaupun sebagian daerah terpencil sinyalnya kurang bagus. Ini harus menjadi new dari new normal," ujar Timboel.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat tersebut mengatur bahwa pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka perlu dikurangi, dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa telemedicine. Layanan itu dapat dilakukan oleh dokter umum, dokter gigi, dokter dan dokter gigi spesialis, serta dokter subspesialis.
"Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakuan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," tertulis dalam surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel