32.310 Debitur Perusahaan Pembiayaan di Sumsel Dapat Restrukturisasi

Bisnis.com,28 Mei 2020, 11:27 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 32.310 debitur perusahaan pembiayaan di Sumatra Selatan mendapatkan restrukturisasi pembiayaan senilai total Rp839 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (KR 7 Sumbagsel), Untung Nugroho, mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk debitur yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Dari catatan kami ada 46.282 debitur yang terdampak namun pengajuan restrukturisasi yang disetujui perusahaan pembiayaan untuk 32.310 debitur per 4 Mei 2020,” katanya, baru-baru ini.

Menurut Untung, perusahaan pembiayaan sama seperti industri perbankan yang cenderung selektif dalam menyeleksi pengajuan restrukturisasi. Pasalnya, otoritas juga mencatat ada 1.300 debitur yang ditolak perusahaan pembiayaan dengan nilai pembiayaan sebanyak Rp158 miliar.

Sementara itu, pengamat industri pembiayaan di Sumsel, Abadi, mengatakan perusahaan pembiayaan di daerah itu memang cenderung selektif dalam restrukturisasi maupun penyaluran pinjaman selama masa pandemi.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debitur sehingga bisa disetujui [restrukturisasi], contohnya debitur merupakan pelaku usaha yang terdampak Covid-19 bukan pekerja,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (28/5/2020).

Dia melanjutkan, sementara segmen pekerja sendiri menjadi sasaran utama untuk penyaluran pembiayaan baru oleh industri. 

“Saat ini industri di Sumsel masih aktif, perusahaan mengandalkan segmen pekerja untuk calon debitur. Ini bagian dari cara industri pembiayaan bertahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini