Satgas Waspada Investasi Ungkap 50 Koperasi Berikan Pinjaman Ilegal

Bisnis.com,28 Mei 2020, 17:08 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group berunjuk rasa saat berlangsung sidang kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Pandawa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/11/2017)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menyatakan ada sedikitnya 50 koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik ilegal, dengan cara memberikan pinjaman ke luar anggota.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan sebelumnya ditemukan ada 50 KSP yang ditemukan pihaknya. “Kami klarifikasi dari 50 KSP yang ditemukan ini ada yang beberapa melayani anggotanya, yang kami soroti adalah yang memberikan pinjaman online,” ujarnya Kamis (28/5/2020).

Dia menilai, maraknya praktik koperasi yang menawarkan pinjaman online secara ilegal ini karena public sudah terlanjur mudah percaya akan badan koperasi. Padahal, tak sedikit upaya pemberian pinjaman ilegal dengan berkedok koperasi.

Tongam mencontohkan, adamnya koperasi yang membuat aplikasi di playstore untuk menawarkan pinjaman online kepada publik. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, KSP dilarang memberikan pinjaman di luar anggotanya.

Sehingga praktik ilegal KSP yang ditemukan modusnya oleh Satgas adalah menawarkan pinjaman dengan menjangkau masyarakat di luar anggota koperasi tersebut.

“Kalau KSP itu membuat aplikasi hanya untuk anggota saja itu bagus. Saat ini ada beberapa koperasi yang masuk tahap penegakan hukum seperti Pandawa, CSI, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa KSP hanya boleh menawarkan pinjaman terbatas untuk anggota saja. Sehingga perlu dilakukan edukasi dan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat, bahwa untuk mendapatkan pinjaman dana dari koperasi haruslah menjadi anggota terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini