Bisnis.com, JAKARTA – Sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) milik PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah 5 tahun hadir di pasar. Instrumen ini menjadi alternatif investasi bagi investor ritel ataupun korporasi. Bagaimana risiko investasinya?
Kontrak investasi kolektif efek beragunan aset dalam bentuk surat partisipasi (KIK EBA-SP) yang diterbitkan SMF adalah sekuritisasi kumpulan piutang dengan dasar jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disalurkan perbankan. Salah satu yang rajin melakukan sekuritasi piutangnya adalah PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk., (BBTN).
SMF sendiri merupakan kendaraan khusus di bawah Kementerian Keuangan berperan sebagai lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Produk SMF dengan BTN yang saat ini masih tercatat di Bursa Efek Indonesia yakni EBA-SP SMF-BTN01 yang diterbitkan akhir 2015 lalu.