Serap Produk Perikanan, KKP Usul Perinus dan Perindo Dapat PMN Rp500 Miliar

Bisnis.com,28 Mei 2020, 14:35 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019)./ANTARA -Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) mendapatkan PMN masing-masing sebesar Rp500 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan bahwa usulan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar kepada masing-masing perusahaan berpelat merah itu dilakukan agar hasil produksi perikanan dari nelayan tangkap dan budidaya bisa terserap optimal. 

“Kami melapor ke Presiden dalam rangka penguatan di sektor perikanan tangkap dan budidaya, kami minta PMN ke BUMN perikanan dalam hal ini Perinus dan Perindo,” ujar Edhy seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Kamis (28/5/2020). 

Menurut Edhy, usulan tersebut juga telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Secara prinsip, imbuhnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak masalah dengan adanya usulan tersebut. 

“Hanya Menkeu minta proposal teknisnya yaitu masing-masing sebesar Rp500 miliar yang nantinya akan dipakai untuk membeli hasil-hasil produk perikanan budidaya dan perikanan tangkap,” jelasnya. 

Edhy menyatakan dengan adanya anggaran dari PMN, maka penyerapan ikan bisa diantisipasi dalam jangka pendek ini. Dengan demikian, para nelayan diharapkan bisa tetap produktif di tengah pandemi. Covid-19. 

Selain itu, KKP juga meminta Menteri BUMN untuk mendorong bank-bank berpelat merah agar mau mengucurkan kredit ke sektor perikanan, khususnya budidaya tambak udang.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menyiapkan empat insentif bagi petani dan nelayan dalam rangka menjaga ketersediaan bahan pokok, serta memastikan produktivitas terjaga di tengah pandemi. 

Keempat insentif itu antara lain adalah program jaring pengaman sosial, program subsidi bunga kredit, pemberian stimulus untuk modal kerja, dan instrumen bantuan nonfiskal yang terkait dengan produktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini