Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan banyak kesalahpahaman soal pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk pemulihan ekonomi nasional digunakan untuk mendanai restrukturisasi kredit perbankan.
Perry mengatakan, PLJP tersebut baru dapat diajukan oleh perbankan ke Bank Indonesia sebagai langkah terakhir jika bank sudah lebih dulu mencari likuiditas lewat mekanisme lelang surat berharga negara (SBN) yang dapat direpokan ke BI hingga batas yang ditentukan.
“Saya mendengar beberapa persepsi dana untuk pemulihan ekonomi restrukturisasi kredit pakai PLJP. Iku mboten leres, ini gak benar. Untuk mendanai program restrukturisi kredit di bank peserta dan bank pelaksana ini tugas dan fungsi BI dengan mekanisme repo,” ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Dia memerinci, jumlah SBN milik perbankan yang dapat direpokan ke BI sebenarnya sangat besar. Per 14 Mei 2020, kata Perry, jumlah SBN perbankan sebesar Rp886 triliun atau berkisar 16,4% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Sejalan dengan PP 23/2020, pendanaaan bank untuk kebutuhan restrukturisasi kredit, yakni dengan repo SBN hingga batasnya 6% dari dana pihak ketiga. Saat ini, angka Rp886 triliun itu sekitar 16,4% dari DPK perbankan, jadi kurang lebih 10,4% dari DPK bisa repo ke BI atau sekitar Rp563,6 triliun totalnya,” ujarnya.
Perry mendorong agar bank yang ingin mendapatkan likuiditas tambahan agar segera datang ke bank sentral dan melelang SBN yang dimiliki. Menurut Perry, mekanisme repo SBN ini adalah tahap pertama yang harus dilakukan perbankan. Sesuai UU BI, setiap hari BI melakukan operasi moneter untuk pendanaan likuiditas kepada bank melalui repo dengan SBN yang dimiliki bank. Lelang SBN dalam dilakukan dengan tenor 1,3,6, dan 12 bulan.
Adapun, saat ini jumlah SBN milik bank yang sudah direpokan ke BI masih berkisar Rp43,9 triliun. "Di antara Rp886 triliun SBN yang dimiliki bank, sebanyak Rp563,6 triliun perlu direpokan ke BI dulu sebelum dapat ajukan penempatan dana pemerintah," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel