Konten Premium

Hong Kong, Perang Dagang AS-China dan Simalakama UU Keamanan Nasional

Bisnis.com,29 Mei 2020, 17:07 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Bentuk protes masyarakat Hong Kong terhadap RUU Keamanan Nasional. (Roy Liu/Bloomberg)

Bisnis.com, JAKARTA— Perumpamaan ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’ tampaknya tak berlaku bagi hubungan Amerika Serikat (AS) dengan China. Yang terbaru, draf Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong menjadi bara api yang memicu memanasnya hubungan kedua negara itu.

Setelah legislatif China meloloskan draf UU Keamanan Nasional Hong Kong, status ‘satu negara dengan dua sistem’ yang dinikmati kota ini pun menjadi tanda tanya besar.

Lima tahun sebelum Inggris menyerahkan Hong Kong kepada China pada 1 Juli 1997, AS menyepakati untuk memperlakukan Hong Kong sebagai wilayah terpisah dari China. Di Hong Kong fondasi kebebasan dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
Terkini