Bisnis.com, JAKARTA— Perumpamaan ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’ tampaknya tak berlaku bagi hubungan Amerika Serikat (AS) dengan China. Yang terbaru, draf Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong menjadi bara api yang memicu memanasnya hubungan kedua negara itu.
Setelah legislatif China meloloskan draf UU Keamanan Nasional Hong Kong, status ‘satu negara dengan dua sistem’ yang dinikmati kota ini pun menjadi tanda tanya besar.
Lima tahun sebelum Inggris menyerahkan Hong Kong kepada China pada 1 Juli 1997, AS menyepakati untuk memperlakukan Hong Kong sebagai wilayah terpisah dari China. Di Hong Kong fondasi kebebasan dibangun.