Tenggat Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Vale Diperpanjang

Bisnis.com,29 Mei 2020, 17:40 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. hari ini mengumumkan bahwa perseroan, bersama dengan para pemegang saham, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. dan juga PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) telah menyetujui perpanjangan tenggat penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif divestasi saham sebesar 20 persen hingga akhir Juni 2020.

Chief Financial Officer PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Bernardus Irmanto mengatakan bahwa semua pihak tetap berkomitmen untuk menandatangani perjanjian-perjanjian definitif.

"Namun, kondisi pandemi saat ini telah memberikan tantangan yang mengakibatkan adanya penundaan," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (29/5/2020).

Perpanjangan ini memberi lebih banyak waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan dokumentasi perjanjian.

"Kecuali untuk tanggal perpanjangan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada pada perjanjian pendahuluan tetap berlaku penuh," kata Bernardus.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Mind ID Orias Petrus Moedak menuturkan bahwa penandatanganan perjanjian berupa conditional sales purchase agreement (CSPA) tersebut diharapkan dapat dilakukan pada akhir Maret lalu setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.

Lalu untuk eksekusi pembayaran sesuai mekanisme pasar modal membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan setelah penandatanganan CSPA.

Sesuai dengan amendemen kontrak karya pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham kepada pihak Indonesia. Sebelumnya, Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan pertambangan itu akan kembali melepas saham sebesar 20 persen. Kewajiban divestasi saham INCO tertuang dalam Peraturan Pemerintah  No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kontrak karya Vale ini akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemegang saham INCO saat ini adalah Vale Canada Limited  sebesar 58,73 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. sebesar 20,09 persen, dan publik sebesar 20,49 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini