New Normal, Pemkab Majalengka akan Beri Sanksi Warga yang Melanggar

Bisnis.com,29 Mei 2020, 12:25 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menerapkan tren kenormalan baru atau new normal setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, instruksi dari Kapolri yang disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, akan ada sanksi penanaman kesadaran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar new normal.

"Bahkan, ketika rapat semalam, Pak Sekda usul bagaimana kalau disuruh push up, kami larang. Mending diberi masker saja, atau jarak diatur begitu," kata Karna saat ditemui di DPRD Majalengka, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, new normal lebih diarahkan kesadaran masyarakat untuk bisa hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"New normal diarahkan ke penanaman kesadaran kepada masyarakat untuk memedomani protokol kesehatan Covid-19, yaitu jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun," katanya.

Karna menambahkan, untuk mengimplementasikan di lapanan, pemerintah pusat meminta kepada TNI-Polri di daerah untuk mengawasi new normal.

Pengawasan itu, kata Karna, bersifat persuasif, humanis, dan partisipatif.

"Yang kita ubah di Majalengka sendiri, dalam penerapan kehidupan baru, yaitu sasarannya kepada masyarakat yang ada di mal atau di pusat-pusat keramaian," katanya.

Salah satu penerapan tren kehidupan baru atau new normal di Majalengka diterapkan di semua pusat keramaian, seperti mal dan minimarket yang akan dibuka kembali dan tidak ada pembatasan waktu.

"Tapi yang diperkuat adalah bagaimana di mereka ini harus ada instrumen yang dimanfaatkan untuk rakyat, seperti lokasi cuci tangan dan penggunaan masker," kata Karna. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini