Arus Balik H+4, Polda Metro Jaya Putar Balik 3.095 Kendaraan

Bisnis.com,29 Mei 2020, 09:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan yang berencana masuk ke DKI Jakarta pada H+4 Hari Raya Idul Fitri atau Kamis 28 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa 3.095 kendaraan tersebut diputar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020.

Yusri mengatakan bahwa alasan 3.095 kendaraan tersebut diputar balik adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Jakarta.

"Sampai H+4, sudah 3.095 kendaraan yang kami putar balik karena tidak bisa menunjukkan SIKM," tuturnya, Jumat (29/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mendirikan pos pemeriksaan SIKM sebanyak 20 titik pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta. Yusri mengatakan 9 titik pos pemeriksaan merupakan penyekatan lapis pertama yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu 11 pos pemeriksaan lain tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang mau masuk ke wilayah DKI Jakarta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini