Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Tetap Nombok. Kok Bisa?

Bisnis.com,29 Mei 2020, 15:41 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kepala BKF Febrio N. Kacaribu/ JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah masih memberikan subsidi, meskipun iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II kembali dinaikkan.

Kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun, iuran kelas I mengalami penyesuaian menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dari Rp160 ribu dan kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dari Rp110 ribu.

"Penyesuaian iuran ini masih jauh di bawah perlindungan aktuaria dimana iuran kelas I seharusnya Rp286ribu, kelas II Rp184 ribu. Segmen ini masih mendapat bantuan pemerintah sebenarnya," kata Febrio dalam konferensi pers virtual tentang JKN Berkeadilan dan Berkesinambungan, Jumat (29/5/2020).

Dia mengatakan terbitnya Perpres 64/2020 memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan JKN setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 82/2018.

Menurutnya, penerbitan Perpres 64/2020 mempertimbangkan putusan MA, khususnya terkait kemampuan ekonomi pembayar iuran, kesinambungan dan keadilan JKN, serta perbaikan layanan.

Beberapa hal yang menjadi fokus Perpres 64/2020, antara lain perbaikan segmentasi peserta, kebijakan penyesuaian besaran iuran, kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta menunggak, dan kebijakan perbaikan tata kelola sistem pembayaran JKN.

Febrio menegaskan iuran peserta kelas III tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, iuran yang harus dibayar peserta kelas III pada 2020 tetap Rp25.500 per orang per bulan.

Dia mengatakan jumlah tersebut lebih rendah iuran orang miskin sebesar Rp42 ribu. Pemerintah memberi subisidi Rp16.500.

"Pada 2021 bantuan pemerintah hanya Rp7.000 per orang. Dengan demikian, iuran kelas III tahun depan akan naik menjadi Rp35ribu per orang per bulan," imbuhnya.

Iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per 1 Juli 2020. Sementara itu, dampak kepeserta secara bertahap akan ditransmisikan per 1 Januari 2021. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru termasuk memberikan beban kepada pemerintah daerah.

Dalam aturan anyar ini, sejumlah segmen peserta memiliki ketentuan baru. Juga diatur perubahan komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran (PBI).

Dalam iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebesar Rp42.000 dalam Pasal 29, tertulis tidaklagi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta berkontribusi sesuai dengan kapasitas fiskalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini