April 2020, Pertumbuhan Kredit & Himpunan Dana Bank Mulai Melambat

Bisnis.com,29 Mei 2020, 12:45 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Petugas memasukan uang pecahan rupiah ke dalam mobil untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2020)./Antara Foto-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai stabilitas sistem keuangan Mei 2020 menyatakan kinerja sektor keuangan masih terjaga di tengah pandemi.

Namun, dari data yang disampaikan oleh OJK kinerja sektor perbankan mengalami perlambatan, baik dari sisi penyaluran kredit
maupun himpunan dana pihak ketiga (DPK).

Dari laporan stabilitas sistem keuangan Mei 2020, kinerja intermediasi perbankan pada April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen yoy.

Pada bulan sebelumnya, yaitu Maret 2020, OJK mencatat pertumbuhan sebesar 7,95 persen yoy, yang ditopang oleh kenaikan kredit valas sebesar 16,84 persen yoy.

Dari sisi penghimpunan dana masyarakat, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy pada April 2020. Sementara, pada Maret 2020 DPK bank tumbuh sebesar 9,54 persen yoy.

Profil risiko perbankan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,89 persen dengan NPL net Bank Umum Konvensional sebesar 1,09 persen.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, rasio kredit bermasalah ini terjadi kenaikan dari NPL gross sebesar 2,77 persen dan NPL net 0,98 persen.

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank umum konvensional tercatat sebesar 22,13 persen, naik dibandingkan dengan Maret 2020 yang sebesar 21,77 persen.

Adapun, dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada Rabu (27/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini