Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melaporkan telah menyetujui restukturisasi atau keringanan kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19.
Dari jumlah tersebut, nilai baki debet mencapai sekitar Rp58 triliun per akhir April 2020. Sebagian besar nasabah yang mendapatkan keringanan merupakan debitur UMKM, di mana mayoritas menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menyebutkan sesuai mandat Peraturan OJK tersebut yang dipertegas dengas surat OJK tanggal 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
“Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam siaran pers Bank Mandiri, Jumat (29/5/2020).
Dia menambahkan saat ini Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik di jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain ditunjukkan oleh LCR dan NSFR yang masing-masing berada di kisaran 170 persen dan 112 persen.
"Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85 persen memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel