Beroperasi Sejak 2016, Fintech JULO Kini Resmi Kantongi Izin OJK

Bisnis.com,30 Mei 2020, 14:26 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO), resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JULO secara resmi mengantongi izin usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam sesuai surat OJK nomor KEP-16/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

"Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama JULO didirikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

JULO berterima kasih atas kepercayaan OJK memberikan izin operasional permanen serta mengapresiasi seluruh nasabah JULO yang telah memilih dan mempercayai JULO selama ini.

Sebagai Fintech berizin, JULO akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

“Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” kata Adrianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini