Ini Syarat Penumpang Keluar dan Masuk Bali Saat New Normal Dimulai

Bisnis.com,30 Mei 2020, 01:09 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Layanan online customer service di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali./ANTARA-Dokumentasi Bandara Ngurah Rai

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan penumpang pesawat dari dan menuju Bali harus menyertakan surat keterangan engatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini berlaku saat masa kenormalan baru ata new normal diterapkan.

Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sejumlah pintu masuk menuju Bali termasuk bandara telah diperketat. Dia menambahkan, upaya tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan kenormalan baru.

Kemenhub juga memastikan operasional penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri Tahun 1441 H.

"Pada era Kenormalan Baru bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali hendaknya harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)," jelasnya melalui siaran pers, Jumat (29/5/2020).

Walhasil, pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu, Novie juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar. Dalam pertemuan tersebut Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali.

Hal itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19 dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara.

“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, " tekannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini