Hari Lahir Pancasila, SP Asuransi Bumiputera Ingatkan Nasabah Semangat Perusahaan

Bisnis.com,31 Mei 2020, 23:11 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT AJB Asuransi Bumiputera Syariah, Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera mengingatkan hari lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni tidak saja diperingati dari sisi ideologi namun juga dari perjuangan ekonomi.

Rizky Yudha P, Ketua Dewan Pimpinan Pusat SP NIBA Bumiputera mengingatkan ekonomi Pancasila menjadikan sistem ekonomi berlandaskan ideologi pancasila. Ekonomi digerakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional. Sistem ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat tertentu.

Hal ini sesuai dengan semangat usaha bersama yang dijalankan oleh AJB Bumiputera. Menurutnya usaha bersama bahkan disebutkan dalam Pasa 33 Undang-undang Dasar 1945 meski dalam tafsir pasal ini merujuk kepada koperasi.

“Pada Pasal 33 ayat (1) disebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ulas Rizky dalam keterangan tertulis,  Minggu (31/5/2020).

Meski merujuk koperasi, katanya, usaha bersama juga sangat identik dengan koperasi yang menjadi nafas ekonomi Pancasila.

Menurutnya dalam dua bentuk badan hukum itu, pemilik koperasi maupun usaha bersama yang dijalankan AJB Bumiputera adalah anggota.

Demikian juga dengan bentuk permodalan. Rizky menyebutkan sesuai dengan anggaran dasar, bahwasannya kerugian yang diderita oleh koperasi atau usaha bersama menjadi tanggungan bersama pemilik yakni anggota dengan terlebih dahulu wakil pemilik yakni pengurus menyampaikan secara transparan bagaimana penyelesaiannya diupayakan yang terbaik sejatinya demi kepentingan bersama.

“Kedudukan anggota dalam koperasi maupun usaha bersama cukup jelas dan menentukan eksistensi lembaga ini menjadi lembaga yang kuat jika penerapannya dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan,” katanya lagi.

Rizky juga mengharapkan terganggunya kliam terhadap para anggota di AJB Bumiputera sebagai akibat faktor eksternal akibat proses administrasi yang belum dipenuhi oleh lembaga dengan Regulator baik Kementerian Koperasi untuk Koperasi maupun OJK RI dalam usaha bersama maka perlu diselesaikan dengan mengetahui titik permasalahannya.

“Penyelesaian permasalahan tidak selazimnya berlarut-larut, karena hanya dalam kurun waktu beberapa bulan sudah seharusnya dapat diselesaikan termasuk melalui konsultasi dengan duduk bersama dan mendapatkan solusi terbaik. Karena persoalan yang berlarut-larut akan mengganggu pelayanan kepada anggota dan dapat mengancam eksistensi lembaga dan seluruh kepentingan di dalamnya,” katanya.

 Rizky menilai anggota usaha bersama sebagai pemilik berhak mempertanyakan kinerja para wakil mereka yang duduk dalam RUA. “Jika permasalahan disebabkan dari mandegnya proses administrasi dengan Regulator, maka pemilik [perserta AJB Bumiputera] dapat menyampaikan tuntutannya kepada regulator,” katanya.

Ia mengingatkan permasalahan belum terbayarnya klaim nasabah yang sedang dialami oleh AJB Bumiputera 1912 saat ini bukan akibat dari bentuk usahanya, namun sebagai akibat dari permasalahan yang complicated yaitu aktor dan oknum-oknum dari Organ Perusahaan hingga pengikutnya.

“[Mereka] telah merusak sendi-sendi dan semangat Usaha Bersama, yang sudah sangat panjang penanganannya. Hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum yang akan membuktikan bahwa Masalah Bumiputera bukan pada bentuk Usaha Bersama, namun Oknum Pengelolanya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini