Investasi Pemerintah : Ini Jenis Saham dan Obligasi yang Bisa Dibeli Pemerintah

Bisnis.com,31 Mei 2020, 16:11 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Ilustrasi OBLIGASI./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, pemerintah memerinci jenis surat utang dan saham yang bisa mendapatkan dana segar dari pemerintah.

Seperti diketahui, PMK 53/2020 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Dahulu, PP ini dikeluarkan karena pemerintah ingin berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga, baik obligasi maupun saham. Selama ini, investasi pemerintah cenderung berfokus pada Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian pinjaman.

Untuk surat utang, surat utang yang bisa dibeli oleh pemerintah melalui Operator Investasi Pemerintah (OIP) dapat berupa obligasi konvensional dan sukuk.

Obligasi dan sukuk yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah (pemda), korporasi dan badan hukum lainnya (BHL) domestik, obligasi pemerintah negara lain, hingga korporasi atau badan hukum asing.

Khusus untuk obligasi yang diterbitkan oleh korporasi dan BHL domestik, obligasi yang dimaksud harus memiliki peringkat rating paling rendah investment grade dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal yang sama juga berlaku pada obligasi yang diterbitkan oleh korporasi atau badan hukum asing.

Untuk obligasi negara lain, obligasi tersebut juga harus memiliki peringkat rating investment grade dan negara terkait mesti memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Pada investasi pemerintah dalam bentuk saham, saham yang dapat dibeli oleh pemerintah bisa berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri serta saham yang tidak diperdagangkan bursa efek.

Lebih lanjut, investasi pemerintah juga dapat dilaksanakan pada surat berharga lainnya yang terkait dengan saham dan surat utang. Dalam hal ini, juga termasuk reksa dana.

Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk obligasi, saham, ataupun surat berharga lainnya harus didasarkan pada nilai wajar efek dan sesuai dengan ketentuan di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini