Industri Asuransi Jiwa Siap Jual Produk Unit-Linked secara Digital

Bisnis.com,01 Jun 2020, 17:46 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi jiwa menyatakan siap menerapkan sistem penjualan produk unit-linked secara digital. Hal yang menjadi permintaan para pelaku industri ini kini telah dikabulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan OJK mengenai penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked selaras dengan permohonan para pelaku industri.

Permohonan tersebut disampaikan oleh AAJI dalam berbagai kesempatan dan disampaikan secara resmi dalam pertemuan bersama OJK. Asosiasi mengusulkan agar penjualan unit-linked dapat dilakukan secara digital, mengingat adanya kendala untuk melakukan pertemuan tatap muka karena pandemi virus corona.

Togar menilai bahwa sebagian besar pelaku industri asuransi jiwa sudah siap dalam menerapkan penjualan unit-linked secara digital. Kesiapan tersebut terdiri dari berbagai aspek, seperti teknologi, sistem, juga sumber daya manusia (SDM).

"Sebagian besar sepertinya sudah siap ya, sayang kami tidak memiliki datanya [rincian perusahaan yang menyatakan siap menjual unit-linked secara digital]," ujar Togar kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa ketentuan yang diterbitkan OJK tersebut bukan hanya mencakup izin penjualan unit-linked secara digital. Otoritas pun menurutnya telah memberikan rambu-rambu yang jelas agar penjualan produk tersebut tidak menimbulkan kendala tertentu.

OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran unit-linked. Kebijakan tersebut mencakup pemasaran produk konvensional dan syariah.

"Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call, atau kombinasi dari media dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

Selain penjualan, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan pun dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Dalam penerapan penyesuaian tersebut, OJK memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kesiapan sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, kepemilikan surat pernyataan dari vendor teknologi informasi, serta kepemilikan standar operasi dan prosedur (SOP).

Selain itu, otoritas pun mewajibkan adanya kepemilikan pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, kepemilikan infrastruktur untuk proses otentikasi tanda tangan elektronik, serta penyampaian ikhtisar polis dalam bentuk hardcopy.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini