Pemprov Sulut Perpanjang Masa Kerja dari Rumah Bagi ASN

Bisnis.com,01 Jun 2020, 15:19 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat membuka Rakorwil Timur Kadin Indonesia, Jumat (4/5).-JIBI/Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, MANADO-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperpanjang masa work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Sulut.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 800/20.6390/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, masa WFH ASN diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020.

"Sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Sulawesi Utara yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Home diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan dikutip  Bisnis, Senin (1//6/2020). 

Lebih lanjut, hal-hal terkait teknis pelaksanaan WFH berpedoman pada Surat Edaran Gubemur Nomor 800/20.2571/Sekr-BKD tanggal 29 April 2020 tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 di Sulut hingga Minggu (31/5/2020), tercatat mencapai 339 orang. Jumlah pasien positif yang dinyatakan sembuh mencapai 52 orang dan yang meninggal mencapai 37 orang. Sedangkan total pasien positif yang masih dalam perawatan saat ini mencapai 250 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini