Konten Premium

Aturan Baru Berlaku Hari Ini, Masa Kelam atau Masa Terang MTN?

Bisnis.com,01 Jun 2020, 05:00 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo & Duwi Setiya Ariyanti
Pegawai Bank BNI Syariah menunjukan uang rupiah di kantor cabang di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— Kisah gagal bayar disebut menjadi penggerak dirilisnya aturan baru terkait dengan penerbitan surat utang tanpa penawaran termasuk MTN. Mulai berlaku hari ini, apakah ini menjadi masa kelam atau masa terang?

Dalam dua tahun terakhir, pasar merekam beberapa kasus gagal bayar bunga maupun pokok penerbit medium term notes (MTN) yang mencoreng kepercayaan pasar terhadap instrumen itu. Beberapa contoh kasusnya yakni gagal bayar bunga MTN atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Kasus yang terjadi pada 2018 itu menyeret salah satu lembaga akuntan publik dan sejumlah krediturnya ketar-ketir. Preseden gagal bayar itu bahkan berakhir dengan banagkrutnya SNP Finance karena terdapat kreditur yang menolak berdamai yakni PT Bank Mandiri Tbk. dengan tagihan Rp1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk. sebesar Rp209,80 Miliar dan PT Bank Panin Indonesia Tbk. senilai Rp140,13 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
Terkini