Rumah Ibadah Dibuka, Begini Protokol Kesehatan yang Dikeluarkan Kemenag

Bisnis.com,02 Jun 2020, 16:13 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menggunakan masker saat salat di tempat umum atau masjid sebagai salah satu cara mencegah penularan Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah harus bersinergi, sehingga pelaksanaan ibadah berjalan baik dan tetap aman dari penularan Covid-19.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Moh. Agus Salim mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE) No.15/2020 yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksaan ibadah di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19.

"Ada beberapa hal yang harus disiapkan pengurus rumah ibadah. Pertama, protokol kesehatan tetap dilakukan seperti penyiapan petugas pelaksanaan kesehatan, melakukan pembersihan lewat disinfeksi secara berkala, membatasi jalur keluar masuk rumah ibadah dan yang lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, bagi masyatakat yang akan menjalankan ibadah juga diharapkan memastikan berada dalam kondisi sehat dan mengurangi interaksi fisik seperti berjabat tangan. Selain itu kebiasaan mencuci tangan sebelum masuk dan ketika meninggalkab rumah ibadah juga harus ditingkatkan.

Tidak berhenti di sana, rumah ibadah yang digunakan untuk beribadah juga harus memiliki surat keterangan aman Covid-19.

Kemudian, bagi rumah ibadah yang di dalamnya terdapat fasilitas publik seperti auditorium dan toko waralaba, juga wajib menerapkan protokol kesehatan jika mulai beroperasi.

"Harapan kita dengan dibukanya kembali rumah ibadah ini, masyarakat bisa kembali beribadah di sana. Namun, tetap perhatikan protokol Covid-19," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini