Pemerintah Ingatkan New Normal Bukan Euforia

Bisnis.com,02 Jun 2020, 17:45 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan penerapan new normal atau kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dipahami sebagai euforia yang menafikkan protokol kesehatan.

“Beberapa daerah akan melaksanakan kebiasaan baru ini dengan menjalankan kembali aktivitas produktif. Oleh karena itu, ini bukan sebuah euforia yang kemudian diekspresikan dengan merasa bebas untuk melakukan apa pun,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Coivd-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Selasa (2/6/2020)u

Dengan demikian, Yuri meminta masyarakat untuk tetap melindungi anggota keluarga masing-masing jika hendak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau ke tempat yang penuh kerumunan orang.

“Apabila pusat perbelanjaan sudah ada yang dibuka, bukan berarti membawa orang yang komorbid dengan hipertensi, kencing manis, ginjal atau anak kecil dan balita untuk berbondong-bondong ke pusat pemberlanjaan,” ujarnya.

Dia beralasan hal itu dapat berisiko menyebarkan virus kepada kelompok usia yang rentan.

“Ini beresiko, kebiasaan baru harus mulai kita tanamkan sejak saat ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengembang pusat perbelanjaan bersiap mengoperasikan kembali lini bisnis malnya setelah ditutup sementara waktu selama hampir 3 bulan akibat virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Pembukaan mal juga akan dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan New Normal.

Namun, pembukaan mal tersebut masih belum jelas kapan akan dilakukan mengingat keputusan ada di tangan pemerintah pusat maupun daerah. Pengelola pusat perbelanjaan menanti keputusan resmi tersebut.

Vice President Director PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffry Tanudjaja mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan membuka kembali mal milik perusahaan dengan kode emiten MKPI tersebut meskipun telah terbit SE Menteri Perdagangan.

"Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini