KPK Bakal Jerat Pihak yang Membantu Menyembunyikan Nurhadi

Bisnis.com,02 Jun 2020, 16:01 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hanya saja, Nurul masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu. Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Nurul mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri. Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap pemberi suap Nurhadi yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) yang kini masih buron.

"Penangkapan dua orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono pada Senin (1/6/2020).

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini