Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat edaran No.18/D.05/2020 mengenai tata cara baru penjualan unit-linked atau produk asuransi yang dibalut investasi (PAYDI) tertanggal 27 Mei 2020. Sudahkah memenuhi kebutuhan industri?
Dalam edaran memudahkan penjualan produk unit-linked ini, OJK bersandar pada surat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tertanggal 24 Maret 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan surat AAJI 5 Mei 2020 tentang permohonan pemasaran PAYDI.
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjelaskan dalam SE itu menyebutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh pemerintah telah berdampak pada industri maupun konsumen.