Pelaku Penyebar Fitnah Kapolda Papua Ditangkap Polisi

Bisnis.com,02 Jun 2020, 19:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolda Papua, Paulus Waterpauw, tengah memberikan keterangan pers pada Rabu (15/4/2020)/Dokumen Polda Papua.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua menangkap satu tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks berinisial ST pada Selasa 2 Juni 2020. Pelaku menyebarkan hoaks mengenai Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengemukakan tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dan mengenai bagian kakinya.

Paulus menjelaskan bahwa dirinya telah difitnah membunuh dua mahasiswa dan tenaga medis di Puskesmas Wandai, Homeo, Kabupaten Intan Jaya Papua hingga viral di media sosial.

"Kami telah memberikan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap melarikan diri, sehingga kami berikan timah panas di bagian kaki kanan," ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Paulus mengatakan setelah diberi timah panas di bagian kaki, tersangka ST langsung dilarikan ke RS terdekat untuk mendapat perawatan. 

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 54 huruf a ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Pelaku sudah kami amankan dan diperiksa," kata Paulus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini