Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Harus Pakai Surat Izin

Bisnis.com,02 Jun 2020, 12:48 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta. Lantas apa saja syarat untuk membuat surat izin tersebut? dan warga mana saja yang memerlukan surat izin tersebut? Simak informasinya dalam video berikut...

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta. Lantas apa saja syarat untuk membuat surat izin tersebut? dan warga mana saja yang memerlukan surat izin tersebut? Simak informasinya dalam video berikut...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini