Polda Metro Jaya Putar Balik 18.708 Kendaraan di Jabodetabek

Bisnis.com,02 Jun 2020, 10:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memutar balik sebanyak 18.708 kendaraan di wilayah Jabodetabek sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan 18.708 kendaraan itu diputar balik karena pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta.

"Total kendaraan yang kami putar balik sejak 27 Mei-1 Juni 2020 ada sekitar 18.708 kendaraan," tutur Yusri, Selasa (2/6/2020).

Yusri menjelaskan Polri akan terus melakukan upaya putar balik terhadap seluruh pengendara yang mau masuk ke wilayah DKI Jakarta tanpa mengantongi SIKM.

Menurut Yusri, total ada 20 pos pengawasan serta pemeriksaan SIKM yang tersebar di beberapa titik baik di dalam wilayah DKI Jakarta maupun di titik perbatasan.

"Untuk di wilayah DKI Jakarta, sebagai lapis pertama ada sembilan titik pos. Kemudian, 11 pos lainnya ada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang sebagai lapis ke dua," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini