Tujuh Prinsip Dasar yang Perlu Diketahui soal Keringanan Kredit

Bisnis.com,02 Jun 2020, 20:02 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam membantu para nasabah yang usahanya terdampak pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga keuangan menjalankan program relaksasi restrukturisasi kredit.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM, dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

Adapun, berdasarkan data OJK, terdapat tujuh prinsip dasar mengenai kebijakan pemberian keringanan kredit untuk debitur lembaga keuangan di tengah pandemi ini.

Pertama, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tetapi harus diajukan oleh debitur.

Kedua, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, nasabah yang bisa mengajukan keringanan kredit adalah debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Keempat, peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstukturisasi.

Kelima, teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank atau perusahaan leasing dengan prinsip kehati-hatian.

Keenam, jangka waktu paling lama atau maksimal satu tahun dan ketujuh, debitur terdampak pandemi corona dengan status kredit lancar sebelum pemerintah mengumumkan darurat Covid-19.

Adapun, hingga 26 Mei 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp517,2triliun dengan jumlah debitur sebanyak 5,33 juta nasabah.

Sementara itu, realisasi untuk perusahaan pembiayaan senilai Rp75,08 triliun yang diberikan kepada 2.419.626 nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini