Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kembali Mulai 5 Juni?

Bisnis.com,02 Jun 2020, 12:18 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan.

Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020.

"Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB [pembatasan sosial berskala besar] berakhir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dimintai konfirmasinya, Selasa (2 Juni 2020).

Selama ini, peniadaan ganjil genap di Ibu Kota mengikuti aturan PSBB. Masa PSBB di DKI Jakarta rencananya berakhir pada 4 Juni 2020 menyusul akan adanya transisi ke mekanisme new normal atau kenormalan baru.

Ihwal rencana pemberlakuan kembali ganjil genap, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlebih dahulu.

Dari hasil observasi selama ini, katanya, volume kendaraan tergolong fakultatif. Dalam beberapa minggu, terjadi peningkatan volume kendaraan. Namun, pada pekan lain justru mengalami terjadi penurunan.

Fahri menuturkan bahwa observasi ini masih berjalan sebagai evaluasi penggunaan ganjil genap kembali atau tidak karena untuk mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan ganjil genap, tetapi bisa juga dengan manajemen lain seperti rekayasa lalu lintas, buka tutup jalan dan alih arus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini