50 Jaksa Dikerahkan untuk Dakwa 6 Tersangka Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,03 Jun 2020, 09:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan menunjuk 50 personel Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Rabu 3 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin mengemukakan 50 personel Jaksa Penuntut Umum  (JPU) tersebut merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Jaksa Penyidik Barang Bukti.

Menurut Ssarjono para JPU tersebut akan mendakwa enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,9 triliun.

"Total ada 50 personel Jaksa nanti. Semuanya tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI, Kejari Jakpus dan petugas penyidik BB," tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. 

Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurut Burhanuddin dari jumlah tersebut sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk. 

Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana sebanyak 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurut Burhanuddin dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. 

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tutur Burhanuddin, Rabu (18/12). 

Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp16,9 triliun.

Enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini